NASIONAL

Joko Tjandra, Ekstradisi Atau Deportasi?

Kejagung membantah lambat dalam melakukan eksekusi Joko Tjandra.

ddd
Rabu, 25 Juli 2012, 17:09 Elin Yunita Kristanti, Syahrul Ansyari
Identitas Joko Tjandra di situs Interpol
Identitas Joko Tjandra di situs Interpol (interpol.go.id)

VIVAnews -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dua cara untuk memulangkan terpidana dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Tjandra. Pertama melalui ekstradisi dan kedua melalui deportasi.

Namun bagaimana jika upaya tersebut gagal, apa yang akan ditempuh oleh Kejagung?

"Kita harapkan bisa karena saling menghargai antar pemerintah satu negara dengan negara lain karena ada istilah saling menguntungkan dan menghargai negara lain," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.

Darmono mengatakan maksud dari penghargaan oleh Papua Nugini adalah jika mereka meminta eksekusi dijalankan setelah putusan pengadilan keluar maka begitu keluar, mereka harus memenuhi permintaan pemerintah Indonesia. Namun demikian, Darmono menegaskan tidak ada deadline dalam memburu Joko.

"Tentu tidak, kami hanya membicarakan melalui jalur diplomasi secara baik-baik," ujarnya.

Darmono membantah jika Kejagung lambat dalam melakukan eksekusi. Pasalnya, kepastian yang bersangkutan di Papua Nugini diketahui baru-baru ini.

"Menjadi warga PNG juga baru bulan Juni kemarin. Oleh karena itu, sebetulnya kami sudah cepat melakukan langkah-langkah. Kita mengirim surat ke sana, koordinasi dengan polisi," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara karena bersalah dalam kasus cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Joko kemudian diketahui sudah terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum MA membacakan putusan itu pada 2009. Hingga kini ia masih masuk daftar buron Kejaksaan Agung dan Interpol. Belakangan ia diketahui punya kewarganegaraaan Papua Nugini.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru