VIDEO: Jaya Komara Dibekuk

Pimpinan Koperasi Langit Biru, Jaya Komara
Sumber :
  • Mabes Polri

VIVAnews - Jaya Komara, bos Koperasi Langit Biru yang diduga menilep dana nasabah sebesar Rp6 triliun akhirnya dibekuk polisi di Purwakarta, Jawa Barat, Senin malam lalu. Saat ini tersangka masuk tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Jaya Komara akan dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.

Selain itu Jaya juga akan dikenakan pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan akan dikembangkan dengan undang-undang perbankan.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, penangkapan Jaya Komara juga berkat kesaksian sejumlah korban. "Gunanya saksi-saksi itu kan untuk masukan kepada kami," kata Sutarman di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Menurut Sutarman, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, jejak Jaya Komara terus diselidiki. Polisi tidak menghadapi kesulitan yang berarti saat membekuk Jaya Komara.

"Kami memiliki kemampuan untuk mendeteksi di mana keberadaan Jaya. Dari deteksi itu ada di satu tempat," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini. Berikut

Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan
Isi koper bule Polandia yang diduga hilang sebagian - Foto: Tangkapan Layar Instagram

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing atau WNA kehilangan barang dalam bagasi penerbangan tujuan Bali. Dia perlihatkan isi kopernya

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024