Pengacara Hartati: Ini Pemerasan, Bukan Suap

Hartati Murdaya diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengusaha sekaligus politisi Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, membantah terlibat kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Hal itu disampaikan pengacaranya, Patra M Zen, usai menemani pemeriksaan Hartati di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat malam, 27 Juli 2012.

Bahkan, Patra menilai kasus itu lebih ke arah pemerasan, karena yang meminta uang tersebut Bupati Boul. "Inisiatif itu datangnya dari Bupati Amran," kata Patra.

"Saya tegaskan kalau dari pejabat ke bupati itu suap, tapi kalau dari pejabat ke pengusaha itu pemerasan," tuturnya.

Kendati demikian, Patra mengakui bahwa uang yang diminta Arman itu Rp3 miliar.

Menurut Patra, yang memberikan uang tersebut adalah anak buah Hartati, Yani Ansori dan Gondo Sudjono. Hartati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tidak tahu pemberian uang tersebut. "Silakan tanya ke YA dan GS yang memberikan uang itu," ujarnya.

Terkait kasus ini, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, dan beberapa pegawai PT HIP, Kirana Wijaya dan Soekirno.

Ketua Umum Walubi itu dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan. Melalui juru bicaranya, Hartati membantah terlibat suap terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), Yani Ansori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Sementara itu, anak buah Hartati juga pernah diperiksa KPK, di antaranya Arim (Financial Controller), Ruth Arifiani (kasir), Soekirno, Glenn Patrick Haslim, dan Yunita (pegawai).

Amran selaku Bupati Buol diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan. Uang tersebut diterima politisi Partai Golkar itu dalam dua tahap. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, Amran diduga menerima Rp2 miliar, dan sebelumnya Amran juga telah menerima Rp1 miliar.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Amran sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Selasa 26 Juni lalu, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 6 Juli 2012 dini hari. (art)

Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia. Kini operasional Freeport fokus ke tambang bawah tanah.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah, atas keuntungan bersih PTFI di tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024