Polri Tetapkan Wakorlantas Sebagai Tersangka
VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam dugaan penggelapan dana proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya seorang pejabat berpangkat brigadir jenderal polisi berinisil DP.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar menjelaskan DP saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Petunjuk ini merujuk pada Brigjen Polisi Didik Purnomo.
Sementara empat tersangka lainnya adalah AKBP TF, bendahara Kompol L, dan dua dari pihak pemenang tender simulator SIM. "Sejak 1 Agustus kemarin. Kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan, Kamis 2 Agustus 2012.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, imbuhnya, penyidik akan menahan para tersangka dalam waktu dekat. "Dugaannya (korupsi) pengadaan barang dan jasa yaitu simulator kendaraan roda dua dan empat," jelasnya.
Pasal yang akan dijeratkan pada tersangka? "Otomatis pasal korupsi."
Kasus ini pun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah menggeledah kantor Korlantas di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, Senin hingga Selasa lalu.
KPK dan Polri kemudian berbagi tugas dalam menangani kasus proyek senilai Rp190 miliar itu. (umi)