Jadi Tersangka, 3 Perwira Polri Masih Bekerja

KPK Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Markas Besar Polri akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi. Dari lima tersangka itu, tiga diantaranya merupakan perwira Polri. Meski sudah jadi tersangka, ketiganya masih bekerja seperti biasa.

"Belum dinonaktifkan. Keberadaan mereka di sini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2012.

Tiga tersangka yang juga anggota Polri yakni, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi DP. Brigjen DP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp198 miliar tahun 2011 itu.

Tersangka kedua adalah Ajun Komisaris Besar Polisi TF, yang merupakan Ketua Panitia Lelang. Dan tersangka ketiga yakni, Komisaris Polisi L yang berperan sebagai Bendahara Lelang. Penonaktifan ketiganya belum bisa diputuskan.

Menurut Anang, kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Apakah sudah diketahui aliran dana? "Akan kami kembangkan lebih lanjut," ujar Anang.

Kasus ini juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sudah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan Kepala Korps Lantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Saat ini, semua tersangka sudah dicegah keluar negeri.

Royal Enfield Siapkan 4 Motor Baru, Ada Model 350 cc
Istimewa

BNPB Sebut 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Tana Toraja

Tanah longsor terjadi di dua titik.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024