Tersangka, Tiga Perwira Polri Dibebastugaskan

KPK Bertemu Kapolri di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Markas Besar Polri membebastugaskan tiga perwira Polri yang menjadi tersangka kasus proyek pengadaan driving simulator pembuatan SIM anggaran 2011. Mereka adalah Brigjen Pol DP (Pejabat Pembuat Komitmen), AKBP TF (Ketua Lelang) dan Kompol L (Bendahara Korlantas).

"Pada dasarnya bapak-bapak yang telah ditetapkan tersangka tidak dibebani lagi tugas. Tidak dibebankan lagi untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai jabatan masing-masing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.

Boy mengemukakan kebijakaan tersebut dimaksudkan agar ketiganya fokus dalam proses pelaksaanaan pemeriksaan. "Tidak ada pembebanan," lanjutnya.

Terkait dengan Irjen Pol DS, Boy menegaskan pihaknya menyerahkan pada proses hukum selanjutnya. Polri, katanya, menghormati langkah KPK tersebut. "Ya itu prinsipnya yang saya jelaskan bahwa proses sedang berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menegaskan bahwa kelima tersangka termasuk tiga dari Polri itu akan segera ditahan. Namun dia belum mau mengatakan kapan waktunya.

"Undang-undangnya menyatakan tersangka dapat ditahan, ya ditahan. Tapi kalau belum ya belum. Masih akan, belum ditahan," ucapnya.

Tenang Hadapi DBD! Menkes Pastikan RS Siap Tangani Pasien, Ini Imbauannya untuk Masyarakat

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam dugaan penggelapan dana proyek simulator SIM. Seorang pejabat berpangkat brigadir jenderal polisi berinisil DP, AKBP TF, bendahara Kompol L, dan dua dari pihak pemenang tender simulator SIM.

Kasus ini pun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah menggeledah kantor Korlantas di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, Senin hingga Selasa lalu.

KPK dan Polri kemudian berbagi tugas dalam menangani kasus proyek senilai Rp190 miliar itu. (sj)

Apel persiapan keberangkatan bantuan kemanusiaan Indonesia ke Gaza

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

 Bantuan kemanusiaan Indonesia via udara atau airdrop untuk warga Gaza, Palestina, diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Hercules C-130 J milik TNI Angkatan Udara

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024