Kronologi Korupsi Simulator SIM Versi Polri

Sutarman
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra

VIVAnews - Adu kuat Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terhindarkan. Pemicunya adalah terkuaknya kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan sejumlah jenderal di lingkungan Polri.

Insiden diawali dari penggeledahan KPK di Gedung Korp Lalu Lintas pada Senin 30 Juli sampai Selasa 31 Juli 2012 yang lalu. Yang membuat Polri tidak terima adalah mereka menilai KPK melanggar kesepakatan, sopan santun dan tak beretika.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Sutarman, Polri tetap akan melakukan penyidikan kasus itu sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang penghentian penyidikan melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani oleh KPK.

Berikut adalah kronologi penanganan kasus itu seperti yang dikatakan Sutarman, di Mabes Polri, Jumat 3 Agustus 2012.

1) Kabareskrim memerintahkan penyelidikan terhadap informasi yang dimuat dalam berita di salah satu majalah nasional tanggal 29 April 2012.

2) Dalam penyelidikan, Polri sesuai Sprinlid/55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012, telah memeriksa 33 orang yang dinilai mengetahui tentang pengadaan simulator peraga SIM kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut.

3) Dalam interogasi dengan Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi, ada sejumlah data dan informasi yang telah diberikan ke KPK.

4) Bareskrim kemudian mengirim surat kepada KPK dengan Nomor Surat : B/3115/VII/2012/Tipidkor tanggal 17 Juli 2012 perihal Dukungan Penyelidikan, yang isinya untuk meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang hasil pengumpulan bahan keterangan dalam perkara dimaksud.

5) Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2012 pukul 14.00, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen menghadap Kapolri, dan diterima di ruang kerja Kapolri. Kapolri sendiri didampingi oleh Kabareskrim dan penyidik. Pada kesempatan tersebut ketua KPK menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas.

Kapolri lantas meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan, dan akan mempresentasikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dihadapan Pimpinan KPK.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK tanggal 31 Juli 2012, dan mendapat jawaban bahwa akan diterima pada pukul 10.00. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan presentasi terkait perkembangan penyelidikan Bareskrim dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator di Koor Lantas yang akan ditingkatan menjadi penyidikan.

Namun kenyataannya, pada hari yang sama Pukul 16.00 penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, padahal sesuai dengan hasil kesepakatan pertemuan Kapolri dan Ketua KPK akan menunggu satu atau dua hari untuk melihat presentasi hasil penyelidikan oleh Bareskrim.

6) Dalam proses pengeledahan salah satu penyidik KPK mengatakan kepada petugas Korlantas bahwa Kapolri sudah mengizinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadapi Kapolri. Padahal pertemuan saat itu jam 14.00 tidak membicarakan sama sekali tentang penggeledahan, sehingga terjadi mis komunikasi dalam penggeledahan.

Setelah Kabareskrim berdiskusi dengan 3 pimpinan KPK (Abraham Samad, Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto didampingi Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan KPK), disepakati bahwa untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan terkunci kunci dipegang oleh pihak KPK RI dan Koorlantas).

7) Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 pukul 15.00 WIB, Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, didampingi Handoyo (Deputi PIPM) menghadap Kapolri membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan. KPK menyatakan telah menetapkan DS sebagai tersangka namun untuk tersangka lainnya tidak disampaikan saat itu.

Pertemuan saat itu disepakati KPK akan menyidik DS sebagai penyelenggara negara, sedangkan Bareskrim akan menyidik penyelenggara negara lainnya dan pihak lainnya yang terlibat. Saat itu Bambang Widjojanto menunjukkan Sprindik KPK An. DS dkk tertanggal 27 Juli 2012 saja.

Selain itu disepakati pula terkait barang-barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan driving simulator T.A. 2011, dikembalikan. Dan hasil penggeledahan yang menjadi barang bukti KPK RI saling memberikan akses yang dikoordinasikan masing-masing satgas penyidik Bareskrim dan KPK RI.

8) Implikasi dari penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak terkait dengan perkara driving simulator T.A. 2011 tersebut di atas menyebabkan pelayanan publik terhambat.

9) Tanggal 31 Juli 2012, Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan BS (BUDI SUSANTO) DKK selaku penyedia barang sebagai tersangka dalam perkara Pengadaan Simulator R2 dan R4 di Korlantas, sesuai dengan Sprindik No: Sprindik/184a/VII/2012/ Tipidkor tanggal 31 Agustus 2012 dikirim ke KPK RI dan Kejaksaan Agung.

10) Tanggal 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan DP,LP,SB dan TR sebagai tersangka sesuai Sprindik No: Sprindik/188a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012, Sprindik No: Sprindik/189a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012, Sprindik No: Sprindik/190a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012, Sprindik No: Sprindik/191a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012 dan SPDP No: SPDP/16/VIII/2012/Tipidkor, tanggal 1 Agustus 2012 sudah dikirim ke KPK dan Kejagung.

11. Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2012 di beberapa media, KPK telah menetapkan DP, SB, dan BS sebagai tersangka.

12. Pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012, di beberapa media menyatakan bahwa Penyidik Polri tidak berwenang lagi jika kasus korupsi sudah ditangani KPK. Padahal joint investigastion dalam penanganan perkara seperti ini sudah pernah dilakukan antara KPK dengan penegak hukum lainnya pada tahun 2010 yaitu “Kasus penyalahgunaan APBD Kab Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dkk, dimana dalam penyidikan kasus tersebut KPK menyidik untuk Penyelenggara Negara (PN) Mantan Bupati Langkat (SYAMSUL ARIFIN) yang sedang menjabat gubernur Sumut saat itu, sedangkan untuk pihak-pihak lainnya diluar PN ditangani oleh Kejati Sumut. Sehingga pihak Kejati Sumut dapat melakukan penyidikan perkara yang sama walaupun KPK Juga sudah melakukan penyidikan. (umi)

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah
Seorang pria Palestina membawa mayat seorang anak yang tewas akibat serangan Israel. (ilustrasi)

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Kesaksian yang terdokumentasi telah dikumpulkan mengenai eksekusi anak-anak Palestina di Gaza oleh pasukan pendudukan Israel di dalam dan di sekitar Rumah Sakit Al-Shifa.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024