Polri Ancam Sita Bukti Simulator SIM dari KPK

Kabareskrim Irjen Pol Sutarman
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau berbagi barang bukti kasus dugaan korupsi dana pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita dari Gedung Korps Lalu Lintas. Jika tidak, Polri mengancam akan mengambil paksa barang bukti itu dari KPK.

"Tidak masalah mau disimpan di mana, tetapi kalau tidak diizinkan, kami akan lakukan penyitaan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Menurut dia, masalah penggunaan barang bukti ini perlu didiskusikan antara Polri dan KPK. Ini karena kedua pihak sama-sama mengusut kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo ini. "Kalau dihalang-halangi, kami juga bisa menerapkan Pasal 21, karena kami juga melakukan penyelidikan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang disebut Sutarman itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara  langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang  pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000."

Terkait barang bukti ini, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa barang bukti ini sepenuhnya menjadi kewenangan lembaganya. Namun, Bambang mengatakan, penegak hukum lain bisa turut menggunakan barang bukti yang berada di bawah penguasaan KPK ini. Asal, penegak hukum itu .

Sebagaimana diketahui, kasus simulator SIM ini sama-sama ditangani KPK dan Polri. Tiga tersangka, Brigjen Didik Purnomo, dua pengusaha, BS dan SB, sama-sama dijadikan tersangka oleh kedua institusi sehingga timbul polemik lembaga mana yang paling berhak menanganinya.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Ketua KPK Abraham Samad kasus ini ke lembaganya. Polri hanya diminta untuk membantu proses penyidikan saja. Namun, permintaan itu . Korps Bhayangkara tetap ngotot mengusut kasus ini.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (tengah).

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Imbauan itu merupakan pesan langsung dari Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024