"SBY Harus Cegah Cicak Vs Buaya Jilid II"

KPK Bertemu Kapolri di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan anggota Tim 8, Hikmahanto Juwana mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meminta Polri menyerahkan kasus driving simulator ke Komisi Pemberantasan Koerupsi (KPK).

"Presiden SBY sepatutnya segera bertindak untuk meminta Polri mematuhi UU KPK dan segera menyerahkan kasus simulator SIM ke KPK," ujar Hikmahanto di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Menurut dia, ketegasan ini harus dilakukan SBY di tengah keengganan Polri melimpahkan kasus ini ke KPK. "Tindakan Presiden dibutuhkan agar kasus cicak-buaya tidak terulang kembali," tutur dia.

Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia ini mengatakan kelambanan bertindak bisa menjadikan kasus simulator SIM ini sebagai beban SBY. Terlebih lagi, jika masyarakat 'mengambil alih' permasalahan ini melalui berbagai cara, termasuk sosial media. "Kejadian cicak dan budaya seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk diwaspadai agar tidak terulang," katanya.

Menurut dia, perintah Presiden kepada Kapolri untuk mematuhi UU KPK bukanlah intervensi hukum. "Perintah tersebut merupakan komitmen dan keberpihakan Presiden untuk tegaknya negara hukum," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, muncul polemik pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Polri dan KPK sama-sama menangani kasus ini.

Kedua institusi menetapkan tiga tersangka yang sama. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha, BS dan SB.

Ketua KPK, Abraham Samad meminta Polri mundur dan hanya membantu proses penyidikan. Namun, Polri menolak mentah-mentah permintaaan tersebut. Polri menyatakan tetap melanjutkan pengusutan kasus yang melibatkan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Djoko Susilo, ini. (umi)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024