Buron Papua Dihapus dari Daftar Interpol

Benny Wenda, tokoh kemerdekaan Papua.
Sumber :
  • Wikipedia Common

VIVAnews - Tokoh gerakan kemerdekaan Papua, Benny Wenda yang diburu pemerintah Indonesia, sedang merayakan kebebasannya dari incaran kepolisian internasional, Interpol.

Seperti dimuat situs Telegraph, nama Benny Wenda telah dihapus dari daftar buron Interpol. Red notice dimintakan oleh pemerintah Indonesia tahun 2011 lalu--itu berarti ia bisa ditahan atau mungkin diekstradisi dari salah satu negara anggota Interpol yang hampir terdiri dari 200 negara.

Menurut Jago Russel, dari kelompok Fair Trials International, Interpol setuju bahwa kasus Indonesia melawan Benny Wenda, 'sebagian besar bersifat politis'.

Wenda yang mendapat suaka di Inggris pada 2003, setelah kabur dari penjara, mengaku gembira. "Saya merasa senang Interpol telah menghapus red notice dan mengakui, tuduhan pemerintah Indonesia terhadap saya salah dan didasari alasan politis," kata dia.

"Sekarang saya berharap perhatian akan beralih ke penderitaan rakyat di Papua Barat, yang terus menderita di bawah rezim Indonesia yang tak memenuhi hak dasar mereka, seperti yang didapat secara otomatis oleh masyarakat barat."

Juru bicara Interpol membenarkan bahwa red notice terhadap Wenda telah dibatalkan, setelah memutuskan, itu "tidak sesuai dengan aturan dan regulasi Interpol."

Dia menambahkan bahwa semua informasi yang terkait dengan kasus tersebut telah dihapus dari database Interpol.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memasukkan nama Benny Wenda yang kini sudah menjadi warga negara Inggris ke dalam daftar pencarian Interpol.

Wenda dituduh telah melakukan sejumlah kejahatan seperti pembunuhan dan penembakan. "Wenda dan sejumlah rekannya terlibat dalam penyerangan kantor polisi di Abepura pada 7 Desember 2000 lalu dan mengakibatkan tewasnya sejumlah orang serta rusaknya sejumlah harta benda yang ada di sana," kata Billy Wibisono dari Kedutaan Besar Indonesia di London, Inggris, seperti dimuat BBC tahun 2011 lalu.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

VIVAnews telah berusaha mengontak kepolisian Papua, namun belum mendapat tanggapan dari Kapolda maupun juru bicara kepolisian setempat. Pesan pendek yang dikirimkan pun belum dibalas.

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024