Pengacara: Murdaya Diperas Bupati Buol

Pengusaha Hartati Murdaya
Sumber :
  • ANTARA/Jaka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meningkatkan status salah seorang saksi dalam kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. 

Patra M. Zen, pengacara pengusaha Siti Hartati Murdaya Poo membantah bahwa pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.

"PT HIP tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan perusahaan di Kabupaten Buol," kata Patra dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Rabu 8 Agustus 2012.

"Faktanya, berulangkali terjadi gangguan keamanan terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan," Patra melanjutkan.

Patra mengungkapkan, menjelang Pilkada Buol 2012, Bupati Buol Amran Batalipu sering memaksa dan berulangkali meminta PT HIP memberikan uang untuk kepentingannya kembali mengikuti pilkada. Patra pun membantah keinginan Bupati Buol itu langsung disetujui oleh Hartati.

"Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Patra pun membantah Hartati pernah mengundang Bupati Amran Batalipu ke Jakarta. "Sebaliknya Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta untuk bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," ujarnya. "Tidak benar juga dan tidak pernah staf PT HIP menjemput dan membiayai kedatangan Arman Batalipu ke Jakarta."

Menurut Patra, atas fakta tersebut, tidak relevan jika KPK menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai tersangka. "Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," ujarnya.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

OJK menilai bahwa risiko yang dihadapi industri perbankan nasional akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS) beberapa waktu ini masih dapat dimitigasi dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024