Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sepakbola

Gelar barang bukti judi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian membongkar kasus perjudian online yang marak pada Piala Eropa 2012. Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kegiatan browsing diinternet yang dilakukam oleh tim IT Bareskrim Polri.

"Mereka mendapatkan ada penyedia jasa di bidang perjudian online. Dilakukan dengan undercover di dunia maya," kata Boy di Mabes Polri, Kamis 9 Agustus 2012.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti. Lokasi pertama yang bongkar berada di Grogol, Jakarta Barat. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyedia jasa judi online. Mereka adalah DB dan RSC.

"Mereka adalah koordinator dan orang yang memberikan pelayanan dalam transaksi dengan para pelanggan mereka atau pemain di dunia online," jelasnya.

Hubungan ini didasarkan pada hubungan yang saling percaya antara pemain dengan penyedia. Semua transaksi, kata Boy, dilakukan melalui rekening bank.

Barang bukti yang telah disita adalah 5 buah rekening BCA, 4 buah kartu ATM BCA, 7 buah V BCA, 5 unit laptop, 8 buah modem, 6 buah handphone dan 4 buah KTP.

Tak sampai di sini, Bareskrim Polri juga menangkap pelaku yang beroperasi di beberapa wilayah Jakarta dan Bali. Polri berhasil menangkap enam tersangka pada bulan Juli 2012. Mereka adalah HK, TH, RN, AD, TY, dan AE.

Sementara barang bukti yang diperoleh 5 buah buku rekening, 4 buah kartu ATM, 7 tujuh buah key token (alat untuk melakukan transaksi), lima unit laptop, 8 modem, 6 handphone dan 4 buah KTP.

Bareskrim polri juga menangkap empat pelaku penjudi online di Bandung dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah HP, YH, AF dan AK.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Dalam penangkapan ini, polri menyita 1 mobil BMW, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 4 modem, 4 key token, 8 handphone, 3 kartu kredit, 7 kartu ATM dan uang Rp96.300.000 juta. "Saat ini semua tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri," katanya.

Modus operandi yang dilakukan yakni menyediakan layanan perjudian dengan cara mempertaruhkan hasil kemenangan pertandingan sepak bola liga-liga dunia terkenal, seperti Liga Inggris, Liga Italia dan lainnya dengan website tertentu.

Sementara pemain yang mengikuti perjudian adalah yang memiliki username dan password. Uang yang dipertaruhkan sekitar Rp500 ribu-Rp1 juta. "Jadi hanya orang-orang yang memang sudah ada kontak," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar pasal berlapis yaitu pasal 303 Undang-Undang KUHP, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang fungsi elektronik, dan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
Mobil Chery Omoda E5 yang Ditabrakkan ke Tembok Mal oleh Anak Kecil

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

PT Chery Sales Indonesia (CSI) buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukkan seorang anak kecil menabrakkan mobil listrik Omoda E5 ke tembok di mall.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024