- VIVAnews/ Juna Sanbawa
VIVAnews - Pemerintah Kotamadya Yogyakarta melarang seluruh jajaran pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Seluruh kendaraan berplat merah di satuan wilayah ini harus diparkir di kompleks Balai Kota selama libur hari raya.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bahwa kendaraan dinas dengan plat merah harus digunakan sesuai fungsinya. Ia mengingatkan anak buahnya yang mendapatkan akses memakai kendaraan dinas untuk memahami aturan-aturan tersebut.
"Kendaraan dinas itu fungsinya digunakan untuk perjalanan dinas, tidak boleh untuk mudik Lebaran," ujarnya, Kamis, 9 Agustus 2012.
Pada libur Lebaran tahun lalu, PNS yang memiliki akses masih diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan hari raya. Dengan catatan, PNS menanggung bahan bakar dan biaya perawatan kendaraan dengan anggaran pribadi.
Haryadi akan membuat surat edaran mengenai larangan ini. "Kendaraan dinas terdiri dari mobil, sepeda motor. Kendaraan dinas perorangan, operasional jabatan, dan kendaraan dinas lapangan," imbuhnya.
"Ada sekitar 200 mobil dinas yang akan diparkir di komplek Balai Kota. Kalau tidak cukup tempat parkirnya akan diparkir di rumah PNS masing-masing," ujarnya.