Polri Periksa Tersangka Kasus SIM Sukotjo

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Deffa

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus bergerak  mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan driving simulator di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Siang ini, Senin 13 Agustus 2012, penyidik Bareskrim merencanakan pemeriksaan terdapat tersangka Sukotjo S Bambang di LP Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

"Sudah ada izin LPSK, Kalapas, dan Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.

Boy mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan persiapan pemeriksaan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu. Dia sendiri mengaku belum mengetahui hasilnya. "Bagaimana proses pemeriksaan ini nanti kita tunggu," ujarnya.

Penyidik terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bank nasional yang diduga digunakan sebagai tempat penerimaan hasil pembayaran yang diterima oleh tersangka BS, bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). 

"Ini sifatnya penambahan saksi-saksi, untuk melengkapi fakta-fakta yang ada," ucapnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Sukotjo juga menyandang status tersangka di KPK.

Kepada pengacaranya, Erick S Paat, Sukotjo yang kini dilindungi LPSK tersebut mengaku, mendapat pekerjaan proyek senilai Rp74 miliar lebih untuk mengerjakan simulator SIM untuk roda dua dan roda empat.

PT ITI milik Sukotjo, mendapat proyek ini dari PT CMMA milik BS, yang kini sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Padahal anggaran proyek ini, dari Korlantas ke PT CMMA Rp196 miliar lebih. Mark up-nya besar sekali," kata Erick S Paat. Perinciannya, kata dia, roda dua Rp54 miliar dan roda empat Rp140 miliar lebih.

Akibatnya, imbuh Erick, kliennya bersama-sama dengan BS dijerat pasal memperkaya koorporasi dengan merugikan negara. (umi)

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024