- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 penyelenggaraan PON XVIII di Pekanbaru, Riau.
Kali ini, KPK mulai menyasar pada petinggi Kemenpora, salah satunya dengan memanggil Deputi IV Kemenpora bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Djoko Pekik Irianto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 29 Agustus 2012.
Selain itu, KPK juga memanggil Judhi Prihadi sebagai pegawai Adhi Karya, Dicky Eldianto selaku mantan pegawai Adhi Karya, Anton Ramayadi sebagai karyawan PT Wijaya Karya dan Lucky Agus Janapria sebagai pensiunan pegawai negeri sipil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sepuluh orang diantaranya adalah anggota DPRD Riau, tiga orang lainnya adalah mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra sebagai karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.