KPK Kembali Periksa Saiful Mujani sebagai Saksi

Saiful Mujani
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews – Direktur Esksekutif Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus suap hak guna usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk Ibu Hartati,” kata Saiful sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 3 September 2012. Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Saiful. Sebelumnya dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, ini juga pernah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu dan Yani Anshori.

Dalam kasus ini, Saiful mengaku tidak mengetahui ihwal suap-menyuap tersebut. Ia mengatakan hanya diminta untuk melakukan survei popularitas di Kabupaten Buol, Sulteng. “Saya tidak terlalu tahu kasusnya, karena yang menggunakan jasa survei saya di Kabupaten Buol itu Pak Totok Lestyo, bukan Pak Amran. Pak Totok yang mengontrak saya dan membayar surveinya. Saya juga laporan ke dia. Soal hasil surveinya dipakai untuk apa, itu Pak Totok yang tahu,” ujar Saiful.

Saiful menyatakan, Totok Lestyo adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati Murdaya. Sementara survei yang didanai Totok itu dilakukan pada Februari 2012, dengan kontrak pertama untuk survei itu bernilai sekitar Rp300 juta.

Sebelumnya, tersangka Amran Batalipu yang menjabat sebagai Bupati Buol mengaku menerima dana Rp2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. Namun Amran membantah uang itu merupakan suap untuk penerbitan hak guna usaha perkebunan di daerahnya. Amran juga menyatakan tidak pernah menerbitkan HGU kepada siapa pun.

Amran menegaskan, uang dari perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, itu merupakan dana bantuan untuk pelaksanaan kampanye Pilkada Buol 2012, termasuk untuk membayar konsultan politik.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang dalam kaitan dana Pilkada Buol,” kata kuasa hukum Amran, Amat Ente Daim, beberapa waktu lalu. Amat menjelaskan, uang sejumlah Rp2 miliar itu diterima Amran menjelang pelaksanaan Pilkada Buol.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya,  sebagai tersangka. Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dalam penerbitan HGU lahan perkebunan di Buol, Sulteng. Meski begitu, Hartati membantah memberikan suap kepada Bupati Amran. “Demi Tuhan, saya orang beragama. Tidak bohong deh,” kata Hartati. (umi)

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah
Sopyan Dado

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini

Keluarga Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Ungkap Hal Ini

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024