VIVAnews - Kucuran upah pungut pajak untuk Gubernur DKI Jakarta untuk 2009 sudah dihentikan. Penghentian ini juga berlaku untuk seluruh aparat pemerintahan DKI Jakarta.
"Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri sudah keluar," kata Sekretaris Daerah Jakarta, Muhayat, saat berbincang dengan VIVAnews, Minggu 1 Maret 2009.
Dalam surat edaran itu, lanjut Muhayat, ditentukan upah pungut hanya boleh diterima oleh pelaksana pemungutan. Besarnya yakni 70 persen dari upah pungut. "Upah pungut ini akan diterima pada bulan ini," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Departemen Dalam Negeri atau Depdagri saat ini tengah bekerja sama untuk memperbaiki peraturan mengenai upah pungut. Komisi menginginkan Depdagri merevisi Keputusan Mendagri tentang upah pungut. Komisi ingin agar penerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak saja.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. KPK mulai dari DKI Jakarta sejak 25 November 2008. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun.
Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.
Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.
Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
19 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
Selengkapnya
Isu Terkini