MK: Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Itu bisa dilakukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.

Namun, MK mempertahankan ketentuan bahwa izin Presiden itu tetap dibutuhkan jika kepolisian atau kejaksaan akan menahan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu 26 September 2012. Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan.

Para penggiat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa proses penahanan tetap dibutuhkan izin dari presiden. Namun, jika dalam 30 hari Presiden tidak menjawab permohonan izin penahanan, maka pihak penyidik dapat langsung menahan kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. (eh)

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024