Otak Penembakan Misterius Aceh Terancam Hukum Mati

Terduga teroris ditembak mati di Aceh Besar Jumat 12 Maret 2010
Sumber :
  • Antara/ Ampelsa

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa kasus sejumlah penembakan misterius dan kepemilikan bom pipa di Nanggroe Aceh Darussalam akhir tahun lalu, Vikram M Hasbi alias Ayahbanta, Senin 1 Oktober 2012. Dia diduga menjadi "mastermind" sejumlah penembakan misterius yang menyebabkan beberapa orang tewas.

Jaksa Penuntut Umum Teguh Suhendro mengatakan, Ayahbanta, merupakan dalang penembakan kepada penjaga toko Istana Boneka di Kabupaten Banda Aceh pada 5 Januari 2012. Atas peristiwa penembakan itu, jaksa menjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana teroris. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 14 jo pasal 6, 7, dan 9, Perpu nomor 1/2002 yang ditetapkan menjadi UU no 15/2003 tentang tindak pidana teroris.

Pasal itu dikenakan kepada Ayahbanta, karena diduga menjadi otak di balik penembakan yang terjadi di perkebunan Satya Agung, Aceh, pada Desember 2011 lalu. Tiga orang tewas atas peristiwa itu.

Dengan begitu, Ayahbanta terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai, kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

Oleh karena itu, pada Senin 8 Oktober 2012 nanti, sidang akan langsung masuk ke agenda keterangan saksi-saksi. "Biar langsung ke agenda saksi saja. Nanti kan kuga ada jawaban dari saksi-saksi," ujar Fahmi.

Tujuh orang menjadi terdakwa kasus penembakan misterius dan kepemilikan bom pipa di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketujuhnya, yakni Vikram M Hasbi alias Ayahbanta, Kamaludin, Jamaludin, Mansyur, Sulaiman, Usria, dan Mustakim.

Terdakwa Kamaludin, Jamaludin, dan Mansyur sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dua pekan lalu. Mereka diduga menjadi eksekutor sejumlah penembakan di Aceh itu.

Adapun pada pekan lalu, terdakwa Sulaiman, Usria, dan Mustakim juga sudah mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdananya. Ketiganya diduga berperan membantu para terdakwa lainnya dalam aksi penembakan itu. (adi)

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman
Tempat camping

6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Hobi camping? Kunjungi lokasi kemah populer di luar negeri ini bersama pinjaman bunga rendah yang praktis!

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024