Kasus Twitter Wamenkumham, Hakim Minta 2 Kubu Berdamai

Wakil Menkumham Denny Indrayana Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sidang perdana gugatan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana oleh pengacara Alamsyah Hanafiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Oktober 2012. Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji meminta keduanya berdamai.

"Kedua belah pihak sudah hadir maka sidang bisa dilanjutkan, tapi harus dilakukan mediasi dulu," kata Matius saat memimpin sidang gugatan kicauan Denny Indrayana di Twitter ini.

Matius lantas meminta mereka menyiapkan mediator masing-masing. Oleh karena mengaku tidak punya mediator, baik Alamsyah sebagai penggugat dan Denny sebagai tergugat sepakat menyerahkan urusan kepada majelis hakim.

"Sidang ditunda untuk waktu, hari dan tanggal yang belum ditentukan," ujar Matius. Dalam persidangan, Denny Indrayana diwakilkan empat kuasa hukumnya. Sementara Alamsyah hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Ditemui usai persidangan, Alamsyah mengaku tidak keberatan jika Denny mengajak damai. Namun demikian, dia tetap meminta Denny menyampaikan permintaan maaf melalui media massa dan membayar Rp250 juta terhadapnya.

"Kalau dia ingin damai, kami siap saja. Tapi saya berharap sidang berlanjut agar ada yurisprudensi. Sehingga profesor dan pejabat ucapannya sesuai norma," ujar Alamsyah.

Advokat Alamsyah menggugat karena tidak terima dengan pernyataan Denny Indrayana di twitter, yang salah satunya menyebutkan advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Sebagai advokat, Alamsyah merasa dicemarkan nama baiknya.

Alamsyah juga menggugat dua pernyataan Denny yang lain, yaitu "Advokat yang asal membela membabi buta", dan "Advokat koruptor adalah koruptor yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi".

Sebelumnya, Denny menegaskan, twit itu tidak bermaksud menyinggung advokat. Denny juga mengaku tidak pernah menyebut profesi advokat itu kotor.

"Yang saya sebut advokat pembela kasus korupsi ada dua kriterianya, yaitu yang membela koruptor membabi-buta, dan yang tanpa malu menerima bayaran dari hasil tindakan korupsi,” kata dia kepada VIVAnews, Senin 20 Agustus 2012.

Membela koruptor membabi-buta yang ia maksud, lanjut Denny, adalah ketika klien jelas-jelas korupsi tapi dibela tidak korupsi. "Padahal seharusnya advokat membela klien dengan benar. Jika memang korupsi, katakan saja korupsi dengan jumlah uang sekian, tapi menyesal dan meminta keringanan hukuman," ujar Denny. (umi)

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024