5 Penyidik Polri di KPK Bakal Diciduk Propam

Polri: Nanan Sukarna
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Lima penyidik Polri yang baru saja dilantik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai tetap bersamaan dengan 23 penyidik lainnya terancam ditangkap oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri atau Provost. Pasalnya, sampai saat ini Polri belum mengeluarkan izin alih status mereka.

"Bukan lagi bisa, malah berkewajiban. Menahan itu karena tugas, tanggung jawab dan kewajiban," kata Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012.

Nanan mengatakan pihaknya telah memberitahukan undang-undang dan aturan yang berlaku di internal Polri kepada KPK. Meskipun bertugas di KPK, para penyidik itu tetaplah anggota kepolisian.

"Kalau dia sudah pensiun dari Polri maka statusnya bukan penyidik. Apakah itu sah? Itu harus dipertimbangkan. Kalau sah nggak ada masalah. Yang kita khawatir dia tidak pensiun dari Polri kemudian jadi penyidik tidak sah karena ada aturannya," ujarnya.

Nanan mengakui adalah hak dari mereka untuk memilih pekerjaan dan menentukan nasib sendiri. Namun demikian, dalam setiap hak, terdapat kewajiban.

"Ingat, 30 hari belum melapor sejak masa tugasnya habis namanya desersi (pembelotan). Bisa dibilang insubordinasi (pemberontakan). Begitu termasuk saya. Saya bintang tiga, apalagi bintang tiga. Seharusnya melapor. Ada etika. Sudah menjadi kontrak mati," ucap Nanan.

Nanan menambahkan ada code of conduct yang harus dipatuhi setiap anggota polisi. Jika akhirnya ditangkap, Nanan menegaskan hal itu bukan berarti Polri bersikap sewenang-wenang. "Bayangkan 400 ribu polisi nggak bisa diatur, jadi gerombolan itu," ucapnya.

Penyidik Polri yang ditugaskan di KPK berbondong-bondong memilih untuk menjadi pegawai tetap KPK ketimbang harus kembali ke institusinya, Polri.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, sebanyak 28 penyidik ingin menetap di KPK. "28 Orang itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) oleh pimpinan KPK, dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang," kata Busyro di kantornya, Kamis, 4 Oktober 2012.

Surat Keputusan itu merupakan surat pengangkatan penyidik tetap KPK. Busyro yakin pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK.

Kendati begitu, Busyro dengan pimpinan KPK lainnya tengah mempertimbangkan bagaimana mekanisme pengunduran diri para penyidik itu dari institusi Polri. Agar para penyidik ini bisa bekerja secara profesional. Busyro menampik kedudukan penyidik ini akan menjadi polemik dikemudian hari. (umi)

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024