Nasib Personel Polri di KPK Tergantung Revisi MoU

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Nasib lima penyidik Polri yang baru saja dilantik bersama 28 penyidik lainnya yang menjadi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi akan ditentukan oleh hasil revisi MoU antara KPK dan Polri.

"Sesuai arahan pak SBY, aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu dan ini masih bisa dikordinasikan dengan baik, sehingga arahan presiden bisa diimplementasikan dengan baik, mugkin pihak SDM KPK dan Polri akan bisa koordinasi dengan baik dan sinergis antara Polri-KPK," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Selasa 9 Oktober 2012.

Jika menurut aturan, kata Suhardi seharusnya penyidik mengundurkan diri terlebih dahulu di kepolisian baru dapat menjadi pegawai tetap KPK.

"Kita lihat revisinya. Itu harus kan menggundurkan diri, baru jadi pegawai KPK. Tapi itu kita atur kemudian, kemungkinan akan ada revisinya, kalau kita Bareskrim harus ada pengunduraan diri, lalu mekanisme pengangkatan KPK. Dan akan diatur kemudian dan jangan sampai menghambat proses penyelidikan di sana," kata dia.

Sebelumnya, Presiden SBY mempersoalkan personel Polri yang ditugaskan di KPK. Menurut SBY, waktu penugasan para personel Polri itu perlu direvisi kembali. "Teknis pelaksanaan perlu diatur kembali dalam MoU," ujarnya. (eh)

Met Gala Diwarnai Rasisme, Stray Kids Jadi Korban!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin. Dia diperiksa

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024