Sejarah Baru Yogyakarta, Gubernur Dilantik Presiden

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA/ Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Sejarah baru terjadi pagi ini di Yogyakarta. Pertama kalinya Presiden RI melantik gubernur di Yogyakarta.

Pagi ini di Gedung Agung, Istana Nagara, Yogyakara, Rabu 10 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X-Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sejak awal kemerdekaan Indonesia, ini pertamakalinya Presiden melantik Gubernur DIY," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Berdasarkan undang-undang itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik oleh Presiden. Bila Presiden berhalangan maka dapat diwakilkan Wakil Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Biasanya, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dilantik, melainkan hanya diperpanjang. Sejarah baru di Yogyakarta ini tercipta dari pembahasan undang-undang yang telah melewati lima masa sidang DPR, selama bertahun-tahun.

Dalam pidato sambutannya, Presiden SBY menitip beberapa pesan kepada Sri Sultan dan Paku Alam. "Saya berharap, gubernur melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran. Karena anggaran itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," jelas SBY dalam sambutannya.

SBY mengatakan, negara mengakui keistimewaan Yogya sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012. Tetapi satu hal yang ditekankan Presiden, Yogyakarta merupakan bagian utama dari Indonesia. (adi)

Kunci Persita Tangerang Imbangi Persib Bandung meski 2 Kali Tertinggal
Vespa 140th of Piaggio

Vespa 140th of Piaggio: Edisi Terbatas Merayakan 140 Tahun

Vespa 140th of Piaggio dapat dilengkapi dengan berbagai aksesori bergaya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024