- Antara/ Herka Yanis Pangaribowo
VIVAnews - Sesuai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi membahas kembali MoU atau nota kesepakatan antara keduanya. Lalu kapan MoU itu akan disusun kembali?
"MoU Itu tahap berikutnya, sekarang ini kita fokus dulu bagaimana berkas perkara yang diinginkan oleh KPK ini bisa diselesaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Menurut Boy, setelah masalah pelimpahan berkas perkara simulator SIM diserahkan ke KPK. Barulah ada tahapan pembicaraan tentang pembaharuan terhadap materi MoU tersebut.
"Jadi fokusnya sekarang bagaimana mengenai pengalihan berkas. Kita sangat butuhkan beberapa waktu, bisa dipastikan dalam minggu ini sudah ada kepastiannya, formatnya (pelimpahan berkas) seperti apa," kata dia.
Boy mengaku pelimpahan kasus simulator SIM ini sudah ada gambarannya, tapi yang penting mengetahui dahulu tentang progres yang telah diperoleh dari penyidik Polri.
"Karena kalau sudah diserahkan semua berarti sudah menjadi tugas penyidik KPK untuk menuntaskan itu," kata dia. (sj)