MA Perberat Vonis Mantan Mendagri Hari Sabarno Dua Kali Lipat

Hari Sabarno Jalani Sidang Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

"Menolak permohonan terdakwa dan mengabulkan permohonan jaksa," kata Ketua Majelis Kasasi, Djoko Sarwoko, kepada VIVAnews, Rabu 17 Oktober 2012.

Shopee Berani Garansi Paket Sampai Tepat Waktu, Simak Kompensasi dan Cara Klaimnya

Putusan ini dibacakan pada 16 Oktober oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Ketua Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief, Leopold Leo Hutagalung, Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.

Djoko menjelaskan, MA memutuskan Hari Sabarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Atau sesuai dengan dakwaan Jaksa yakni Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Maka MA menghukum terdakwa dari 2,5 tahun menjadi lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta," jelas Djoko.

Menurutnya, Hari Sabarno tidak dikenakan pidana mengganti kerugian negara karena terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi. "Tapi terdakwa harus mengembalikan barang gratifikasi berupa mobil Pajero kepada negara," jelasnya.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini diperkuat oleh pengadilan tingkat banding.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Sabarno hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, JPU juga membebankan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (sj)

Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

PT Suzuki Indomobil Sales mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan angkutan kota alias angkot, sebagai aksi bersama demi menjaga lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024