Suap Dua Hakim Semarang Direkonstruksi

Kasus Suap Hakim, Kartini Marpaung Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kisbandono, dua Hakim Ad Hoc yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Agustus lalu, malam ini menjalani serangkaian rekonstruksi kasus suap yang melibatkan mereka.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Termasuk, adik ketua DPRD Grobogan non aktif M. Yaeni, Sri Dartutik .

Mereka bertiga datang ke kejaksaan tinggi dengan kawalan dari petugas KPK. Sebelumnya, mereka sudah menjalani serangkaian rekonstruksi di sejumlah tempat.

Shopee Tawarkan Program Garansi Tepat Waktu, Begini Cara Klaimnya

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa maksud dari adanya rekonstruksi adalah untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut dan menguatkan peristiwa.

"Tujuan rekonstruksi dalam rangka menguatkan peristiwa. Rangkaian rekonstruksi nanti dilakukan sampai di Pengadilan Negeri Semarang. Berkasnya tidak lama lagi selesai untuk masuk ke penuntutan," kata Johan Kamis malam, 18 Oktober 2012.

Jusuf Kalla Puji Cara Prabowo Subianto Rangkul Lawan Politiknya

"Kemungkinan persidangan dilakukan di Semarang," ujar Johan.

Seperti diketahui, pada 17 Agustus lalu, ketiga orang tersebut tertangkap tangan oleh KPK  ketika sedang melakukan dan menerima suap.

Dalam penangkapan tersebut, disita uang Rp150 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa M. Yaeni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya