Kereta Prameks Dievakusi ke Solo

Kereta Api Prameks terguling
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung

VIVAnews - Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) yang terguling di kilometer 155+1-0 kawasan Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Selasa sore, berhasil dievakuasi. Pagi ini, badan kereta langsung dibawa ke Solo.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Rencananya, kereta tersebut dipindahkan ke bengkel kereta api Balai Yasa Yogyakarta untuk diperbaiki. "Kereta yang terguling sudah berhasil dievakuasi pagi tadi pukul 05.15 WIB," kata Sugeng Priyono, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia saat kepada VIVAnews, Rabu 24 Oktober 2012.

Akibat kecelakaan tersebut, kereta Prameks rusak di sejumlah bagian. Sejak badan kereta berhasil dievakuasi, jalur rel bisa dilalui kereta lain. Namun, di titik kecelakaan, kecepatan kereta tak boleh lebih dari 10 kilometer/jam. "Ada beberapa bantalan rel yang rusak," ujarnya.

Hingga saat ini, PT KAI belum mengetahui secara pasti apa penyebab kereta Prameks itu terguling. Petugas masih terus menyelidiki. "Kami memeriksa mulai dari awak kereta, sarana dan prasarana, serta semua yang terkait."

Kereta Prameks ke luar jalur, Selasa 23 Oktober 2012, hingga menyebabkan gerbong satu dan dua terguling. Sebagian penumpang yang luka-luka berasal dari dua gerbong terdepan itu.

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Mereka kemudian dirawat di Rumah Sakit Panti Rini, RS Bhayangkara Polda DIY, dan Rumah Sakit Persaudaraan Djama’ah Haji Indonesia (PDHI) Yogyakarta.

Ito, 43 tahun, salah satu penumpang mengatakan, sebelum kereta tergelincir, para penumpang sempat merasakan kereta terguncang saat memasuki wilayah Prambanan. "Kerikil berterbangan, dan kereta pun berhenti. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi, hingga akhirnya terguling," kata Ito kepada VIVAnews. Tidak ada korban tewas dalam kecelakaan tersebut. (umi)

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024