Pelayanan Pelaporan Kedatangan dan Kepindahan

Ilustrasi/Layanan publik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kedatangan Penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk dari luar negeri wajib didaftarkan kepada lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!

Kedatangan Penduduk WNA yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk dari luar negeri wajib didaftarkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).

Sebagai hasil pelaporan Kedatangan Penduduk WNI dan WNA akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin.

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kedatangan, harus melengkapi persyaratan berikut: untuk kedatangan dari dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta
•    Surat Pengantar RT/RW
•    Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan asal
•    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA
•    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi WNA Penduduk Sementara

Untuk kedatangan dari luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta
•    Surat Pengantar RT/RW
•    Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangani Camat
•    Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
•    Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal
•    Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal
•    Surat Keterangan Jaminan Bekerja/dari Sekolah bagi yang sekolah
•    Passpor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri
•    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
•    Dokumen Imigrasi bagi WNA Penduduk Sementara

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Untuk lokasi pelayanan kependudukan pelaporan kedatangan dilakukan di Kantor Kelurahan.

Sementara untuk pelayanan pelaporan kepindahan meliputi :
•    Perpindahan dalam satu Kelurahan dalam wilayah satu Kecamatan dan Kotamadya (perubahan alamat)
•    Perpindahan antar Kelurahan dengan Kecamatan yang berbeda (antar Kecamatan) dalam satu wilayah Kotamadya
•    Perpindahan antar Kelurahan dengan Kotamadya yang berbeda (antar Kotamadya) dalam Propinsi DKI Jakarta
•    Perpindahan ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri

Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Jika yang pindah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di Kelurahan asal.

Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.

Sementara jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.

Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan berikut :
•    Surat Pengantar RT/RW
•    Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA Penduduk Sementara
•    Kartu Tanda Penduduk
•    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
•    Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Untuk lokasi pelayanan kepindahan dilakukan di Kantor Kelurahan dengan waktu pelayanan selama 1 hari kerja dan gratis. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya