Dana Bansos Kaltim Capai Rp 28 Miliar

VIVAnews - Kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim Berre Ali mengatakan, dana bantuan sosial (Bansos) yang disediakan pemerintah tahun 2009 adalah Rp28 Miliar. Dana ini digunakan untuk membantu yayasan atau organisasi sosial di masyarakat dalam melaksanakan kegiatan.

Seperti yang dikutip dari depkominfo.co.id untuk 2009 ini, penyaluran dana bansos tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim (Pergub) nomor 14 tahun 2008. Hal ini dilakukan karena tahun sebelumnya diduga banyak penyimpangan seperti adanya organisasi fiktif yang menerima dana.

"Semua proposal yang masuk masih dalam proses pemeriksaan. Dengan acuan Pergub ini, seleksi atas proposal yang masuk jauh lebih ketat," kata Berre Ali.

Dia memaparkan pada penyaluran bansos 2006, 2007 dan 2008 lalu memang terkendala aturan yang berkesan tak spesifik. Seperti Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1996 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007 yang memilik isi multitafsir.

Mulai sekarang, meski persyaratan surat menyurat seperti keterangan yayasan/badan dan rekomendasi walikota/bupati sudah lengkap, permohonan bansos tetap tak ditindaklanjuti sebelum divalidasi oleh Tim dari Binsos Kaltim.

"Kami harap, penyaluran bansos 2009 tak bermasalah dan tepat sasaran. Ditambah lagi, pada bansos 2009 tidak akan terjadi duplikasi di mana penerima bansos 2008 tidak akan menerima lagi pada 2009 ini," katanya.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu
Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024