- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVAnews - Sekitar 50 anggota Front Pembela Islam Jawa Timur mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya, Senin 5 November 2012. Mereka menemui ketua PN Surabaya untuk mengawal proses persidangan pengendali jaringan prostitusi secara online, Yunita alias Mami Keyko.
Lima perwakilan FPI diterima masuk ke ruangan Kepala PN Surabaya, Heru Pranomo. "Kami ke sini untuk menemui ketua PN, ada 5 orang perwakilan yang sudah di dalam," kata KH Muhammad Dofir, Ketua FPI Jatim Bagian Nahi Munkar di PN Surabaya.
Dofir menjelaskan, inti kedatangan mereka untuk mengawalan dan menegakkan keadilan dan menghukum mucikari yang membawahi lebih dari 1.600 wanita penjaja seks komersial ini. FPI, tambah dia, meminta hakim menghukum berat Keyko. Sebab perbuatan Keyko merupakan perbuatan maksiat. "Keyko harus dihukum berat, kelakuanya maksiat dan kami nanti akan mengikuti sidangnya," tuturnya.
Sidang kali ini merupakan agenda kedua. Sebelumnya pada 29 Oktober, Keyko menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kala itu, sidang digelar tertutup. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Unggul Ahmadi, Keiko, didakwa melanggar Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya beberapa bulan lalu. Kasus tersebut sempat membetot perhatian masyarakat. Sebab, Keyko mengendalikan 1.600 lebih PSK secaraonline. Jaringannya tersebar ke sejumlah daerah. Pelanggan Keyko adalah pengusaha dan pejabat berkantong tebal. (umi)