- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang justru melaporkan adanya oknum DPR pemeras BUMN ke Badan Kehormatan DPR. Mahfud berpendapat seharusnya Dahlan melaporkan temuannya itu ke penegak hukum.
"Dia (Dahlan) melanggar kewajiban hukum. Jadi di hukum itu ada kewajiban hukum yakni melaporkan sesuatu yang ia ketahui tentang terjadinya tindak pidana," kata Mahfud di Penang Bistro, Jakarta, Selasa, 6 November 2012.
Meski begitu, dia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri segera menindaklanjuti pernyataan Dahlan tersebut.
Alasannya, peristiwa yang disebut Dahlan sudah termasuk tindak pidana umum. Bahkan tindak pidana khusus, bukan delik aduan.
"Kalau Polri sudah mendengar itu, seharusnya langsung bergerak, ini kewajibah hukum. KPK mendengar itu wajib bergerak, nggak usah dipanggil-panggil. Siapa yang disebut panggil juga, kalau hukum mau benar," Mahfud menjelaskan.
Dia pun berharap agar Dahlan menyebutkan semua oknum yang diduga meminta jatah ke BUMN. Bukan hanya dua oknum anggota DPR saja.
"Kalau saya punya data seperti dia, saya buka semuanya dan tidak akan tertutup," ucapnya. (umi)