TKI di Malaysia, Perlukah Moratorium Lagi?

demo mengecam pemerkosaan TKI di Malaysia
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVAnews - Indonesia dan Malaysia akan membuat satuan tugas bersama untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, pembicaraan mengenai ini akan dilakukan secepatnya melibatkan kedutaan Indonesia, beberapa kementerian Malaysia dan juga kedutaan Malaysia di Indonesia.

"Kami minta penegasan dari pemerintah Malaysia untuk berkomitmen menjaga warga negara kita di sana," kata Muhaimin ketika ditemui dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenakertrans dan Badan Intelijen Negara di Jakarta, Rabu 14 November 2012.

Mengenai kasus pemerkosaan yang dialami TKI asal Aceh, baru-baru ini, Cak Imin --sapaan Muhaimin Iskandar-- menyatakan, seharusnya pekerja tersebut tidak dibolehkan bekerja di luar negeri, karena masih 16 tahun. "Kami sedang menyelidiki, kalau memang korban berangkat berdasarkan rayuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Muhaimin.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami SM terjadi Jumat, 9 November 2012, pukul 06.00 waktu setempat. Ketika itu SM yang bekerja sebagai pembantu di kedai makanan, tengah berjalan-jalan bersama seorang warga Malaysia di kawasan Prai. Entah dengan alasan apa, SM dan temannya itu ditangkap polisi.

SM kemudian ditahan karena tidak membawa paspor, hanya membawa fotokopinya saja. Sementara teman prianya yang orang Malaysia dilepaskan. Namun, wanita berusia 25 tahun itu justru diperlakukan tidak layak di kantor polisi. Dia diperkosa di dalam kantor polisi di Bukit Mertajam, Pulau Penang.

Malaysia sendiri memandang serius kasus pemerkosaan tenaga kerja wanita asal Indonesia yang dilakukan tiga polisi Malaysia. Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman menegaskan, ketiga pelaku saat ini sudah ditahan atas dugaan pemerkosaan. Empat jam setelah SM melaporkan peristiwa yang dialami, atau sekitar pukul 7 malam waktu setempat, Jumat, 9 November 2012, aparat berhasil menangkap tiga oknum polisi yang diduga memperkosa SM. Mereka adalah ML (33), SR (21), dan RAD (25).

"Kami diberitahu bahwa ketiga polisi yang terlibat sedang diselidiki dan dijerat pasal 376 KUHP (ancaman 5 hingga 20 tahun penjara)," ujar Anifah Aman dalam pernyataan persnya, Rabu, 14 November 2012.

Anifah mengatakan, tim khusus yang sudah dibentuk kepolisian Penang akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Jika selesai, berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kementerian akan mengikuti perkembangan dan terus bekerjasama penuh dengan pemerintah Indonesia atas kasus ini," katanya.

Moratorium lagi?

Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi total terhadap arus migrasi dari Indonesia ke Malaysia. Namun sejumlah pihak termasuk parlemen mendesakkan moratorium kembali pengiriman TKI ke Malaysia.

Wakil Ketua DPR, Anis Matta, mendukung pemerintah memberlakukan kembali moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Malaysia. Pemerintah harus membenahi manajemen perlindungan sebelum kembali mengirim TKI ke Malaysia. "Saya kira, moratorium perlu dilanjutkan, agar ada upaya bagi pemerintah untuk melakukan advokasi untuk TKI di sana," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu.

Soal moratorium yang dihentikan lagi pada Juni 2012 lalu itu, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan setiap tiga bulan sekali dievaluasi. "Meskipun moratorium sudah dicabut, tentunya tetap akan dievaluasi apakah persyaratan-persyaratan baru itu dipenuhi atau tidak," kata  Marty Natalegawa di Kantor Kemenlu, Selasa malam, 13 November 2012.

Moratorium itu, kata Marty, dicabut karena sudah ada MoU antara Indonesia dan Malaysia. MoU tersebut berisi tentang hak libur, pemegangan paspor, dan upah minimum.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi Pengawasan TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz, berpendapat, yang perlu dilakukan adalah pemulangan TKI yang tidak memiliki keterampilan. TKI macam ini, kata Irgan, yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi bahkan pembunuhan.

”Sedangkan untuk para TKI profesional atau di tingkat semiterampil dan terampil yang bekerja di pabrik-pabrik, kan tidak ada masalah untuk tetap dipertahankan. Sebab, para TKI jenis ini sudah bisa melindungi dirinya sendiri meski tanpa campur tangan perlindungan negara," dia menjelaskan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sendiri tengah membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. RUU ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap TKI.

"Kami harapkan dengan adanya Pansus di Komisi IX ini semua bisa diakomodir," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Jakarta, Rabu 14 November 2012.

Undang-undang ini, kata Taufik, harus benar-benar menjawab permasalahan TKI yang terjadi selama ini. Taufik berharap ada pasal-pasal yang mengantisipasi terjadinya kekerasan pada TKI. "Ini menjadi keseriusan kawan-kawan di Komisi IX. Saya mengusulkan hal semacam ini, seperti pemerkosaan, pelecehan dan penganiayaan juga diatur supaya tidak terjadi lagi. Karena itu perlu dimasukkan pasal kekerasan terhadap perempuan dan aspek-aspek kerja lainnya," kata dia.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024