Kemlu: Pelaku Pemerkosa & Penganiaya TKI di Malaysia Ditangkap

Aksi mengutuk kekerasan terhadap TKI
Sumber :
  • ANTARA/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Sepasang suami dan istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan warga negara Indonesia di Seramban, Negeri Sembilan ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia, Selasa malam, 13 November 2012.

Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima VIVAnews, saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk masa penyidikan hingga 20 November 2012 sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan.

Mereka dijerat Pasal 376 tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Di saat yang sama Kepolisian Diraja Malaysia juga sedang melakukan pengembangan penyidikan bagi majikan perempuan dengan tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.

Kasus perkosaan itu terjadi 5 November 2012. Setelah melakukan perbuatan keji terhadap korban, kedua majikan tersebut melarikan diri dan langsung diburu oleh Kepolisian Negeri Sembilan.

KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia tentang kasus ini pada 12 November 2012. KBRI di Kuala Lumpur telah mengunjungi korban di rumah sakit dan dikabarkan kondisi WNI tersebut dalam keadaan baik. Saat ini WNI tersebut telah berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia. (eh)

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Selebgram Chandrika Chika dan 5 temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan lantaran melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengajukan selebgram Chandrika Chika untuk melakukan rehabilitasi. Rencananya, Chika akan direhabilitasi di pusat BNN Lido.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024