Warga Nigeria Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara di Medan

Ilustrasi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Medan, menangkap Samuel Mamadu, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Warga negara Nigeria itu diduga kuat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Penangkapan Samuel di dalam penjara itu berdasarkan hasil penelusuran polisi atas kasus narkoba jaringan internasional dan uang dollar palsu yang terungkap di Manggarai, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Saat itu, BNN menangkap seorang wartawati bernisial AC dengan barang bukti sabu seberat 2.609,9 gram yang disembuyikan di dalam guling. Dalam pengembangan kasus ini, BNN menangkap pasangan suami istri yang masuk dalam jaringan narkoba internasional itu.

Direktur Narkotik Sintesis BNN, Komisaris Besar Atrial mengatakan bahwa tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk kepentingan pengusutan kasus ini.

 "Dia diduga kuat sebagai pengendali dari kasus yang kami ungkap di Jakarta.  Dia juga pengendali narkoba di dalam lapas. Karena itu dia kami bawa ke Jakarta untuk pengembangan," kata Atrial.

Samuel mendekam di Lapas Tanjung Gusta itu karena terbukti menjadi otak penyelundupan 2.993 gram heroin dan 497 gram sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera utara pada  29 April 2011 lalu.

Pria berbadan besar itu ditangkap petugas Dir Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di tempat persembunyiannya di Komplek Karawaci, Tanggerang pada 4 Mei 2011.

Abibayu

Tips Sukses dari Konten Kreator Abibayu, Always On dan Inovasi Kreatif

Berdasarkan pengalaman sebagai konten kreator, Abibayu memberikan rekomendasi produk terbaik yang menurutnya sangat mendukung kegiatan sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024