Kejaksaan Lepaskan 4 Tersangka Chevron, Kenapa?

Chevron Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) melepaskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), yakni Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah. Status satu orang tersangka lain, Endah Rumbiyanti, yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur masih belum diketahui kepastiannya.

Ketiga pejabat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut keluar dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, Selasa 27 November 2012 sekitar pukul 23.25 WIB. Tampak sejumlah kolega dan karyawan Chevron menyambut pembebasan mereka.

"Syukur alhamdulillah. Allahu Akbar, jadilah jujur berintegritas," kata Bachtiar Abdul Fatah begitu keluar dari rutan.

Bachtiar menolak berkomentar lebih jauh saat ditanyakan apakah dia merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik. Tak berapa lama, sejumlah mobil pun menjemput dia dan dua rekannya. "Terima kasih ya," ujarnya sembari tersenyum.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan empat tersangka PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Hakim menilai penahanan mereka tidak sah. Selain itu, penahanan dinyatakan tidak memenuhi Pasal 183 KUHAP seperti adanya dua orang saksi. Selain itu, hasil audit tidak disertakan di persidangan. (kd)

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024