Polri Gulung Jaringan Narkoba Malaysia

Warga Malaysia Selundupkan Heroin dan Shabu
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Direktorat IV Polri berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Malaysia. Sejumlah anggota jaringan ini ditangkap saat menyelundupkan heroin seberat 1,7 kilogram. Terungkapnya jaringan ini bermula saat polisi menangkap dua kurir barang haram itu, Firda Rizqy alias Kiki dan Nurul Padilah alias Nurul.

Firda dan Kiki merupakan warga Indonesia. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dit IV pada Jumat 23 November 2012. Mulanya, polisi menangkap Kiki di sebuah rumah kost di Jalan Utan Panjang RT 010 RW 005 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Tim melakukan penggeledahan di rumah kost itu," kata Kanit I Subdit II Dit IV, AKBP K  Lubis di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jakarta, Jumat 30 November 2012.

Dalam penggeladahan, lanjut Lubis, polisi menemukan sebuah koprr warna hitam berisi serbuk putih kecokelatan yang diduga narkotika golongan I atau Heroin. Serbuk itu dikemas dalam kertas warna cokelat yang dilapisi dengan plastik hitam dan alumiunium foil warna silver. "Kami timbang, berat keseluruhannya kurang lebih 1.700 gram," katanya.

Kiki yang berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, itu mengaku koper tersebut didapatnya dari seorang WNI berinisial S dan dua WN Nigeria, J dan P di pinggir jalan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat 23 November 2012 sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Usai mendapatkan koprr itu, Kiki kemudian terbang ke Padang, Sumatera Barat sekitar pukul 09.30 WIB dengan menumpang pesawat Air Asia. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB Kiki meluncur ke Jakarta dengan menumpang pesawat Batavia Air. "Di Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka K melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju Tanah Abang," kata Lubis.

Lubis mengatakan, Kiki dikendalikan dan diperintah oleh S, J, dan P. Kiki mengaku diperintah S untuk menyerahkan koper itu kepada tersangka Nurul. Namun, belum sempat diserahkan, Kiki keburu diciduk. "Semua biaya perjalanan tersangka Kiki sejak berada di Malaysia sampai di rumah kost, ditanggung oleh S," kata dia.

Kemudian, lanjut Lubis, polisi mengembangkan keterangan Kiki yang hendak menyerahkan koper itu kepada Nurul yang merupakan warga asal Surabaya, Jawa Timur. "Kita pakai teknik controlled delivery," katanya.

Dari situ tim kemudian berhasil menangkap Nurul di Hotel Fiducia, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana, Nurul mengaku mendapat perintah dari pacarnya yang merupakan WN Nigeria berinisial E, untuk menerima koper berisi Heroin dari tersangka Kiki. "Pacarnya menjajikan Nurul dengan upah Rp2 juta. Sampai saat ini pacarnya belum ketangkap," kata Lubis.

Atas perbuatan tersangka itu, Kiki dan Nurul dikenakan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun da denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024