Kejagung Janji Profesional Tangani Kasus Boy Fajriska

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung berjanji akan bertindak profesional dalam menangani perkara advokat, M Fajriska Mirza. Pria yang akrab disapa Boy itu disangka telah mencemarkan nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy (ME). 

Berkas perkara pencemaran nama baik itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dan surat P-21 ditandatangani langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Tatang Sutarna (TS).

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Tatang merupakan ketua tim penyidik yang menangani perkara pembobolan BRI tahun 2003 yang menyeret nama Marwan yang ketika itu menjabat sebagai Aspidsus DKI.

"Kalau ada yang keberatan Tatang menandatangani surat P-21, nanti diajukan ke pengadilan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Sabtu 1 Desember 2012.

Darmono menilai kondisi tersebut tidaklah masalah. Namun demikian, ada batasan yang perlu ditaati. "Secara umum boleh, tapi ada batas batas," katanya.

Untuk diketahui, salah satu jaksa yang menangani perkara pencemaran nama baik Jamwas, Marwan Effendy, adalah Kasubdit Pra Penuntutan pada Jampidum, Tatang Sutarna.

Dalam perkara pembobolan BRI tahun 2003, Tatang menjadi ketua tim penyidik. Boy menuding Marwan dan juga Tatang, menggelapkan aset kliennya, Hartono, senilai Rp500 miliar yang telah disita sejak kasus itu bergulir.

Boy lantas melaporkan kasus itu ke KPK dan Tatang menjadi saksi. Bersamaan dengan itu, Marwan melaporkan Boy ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik dan Tatang kembali menjadi saksi.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024