Busyro Harap SBY Segera Teken Revisi Aturan SDM di KPK

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani revisi Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK. Revisi ini diharapkan menjadi solusi bagi KPK dari masalah kekurangan para penyidik.

"Draft PP  ini sudah sampai di meja Presiden. Jika disetujui, maka PP ini jadi keputusan politik terpenting untuk atasi persoalan di KPK, seperti penarikan penyidik yang belum saatnya," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012.

Busyro menjelaskan bahwa draf revisi PP 63, tahun 2005 merupakan produk hukum yang dapat menjadi dasar SDM KPK yang memerlukan stabilitas jumlah dan kualitas. Dalam PP tersebut, lanjut Busyro, tidak hanya mengatur SDM penyidik dari Polri, tapi juga penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sekretariat Negara, serta Kementerian Keuangan.

Menurutnya, PP 63 itu sudah dua tahun direvisi oleh KPK bersama-sama dengan lembaga-lembaga terkait. Hasilnya adalah masa kerja PNS di Polri, Kejaksaan dan lembaga lainnya di KPK yang semula maksimal 8 tahun, dengan ketentuan batas 4 tahun pertama bisa diperpanjang dua kali menjadi 8 tahun. Kesepakatannya, dari 8 tahun jadi 12 tahun.

"Jadi kami lakukan pendekatan hukum, bukan parsial dan adhoc yang melelahkan dan kurang produktif. Jadi kuncinya di Setneg dan Presiden. KPK sangat berharap kepada Presiden."

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura
Hard Gumay

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Terhadap perkembangan kasus korupsi tersebut, Hard Gumay memprediksi bahwa kisah Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan selesai. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024