Dari 42 Kasus Korupsi, Hanya Rp29 Triliun Bisa Diselamatkan

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mengatakan selama 2012 ada 42 kasus korupsi yang diungkap oleh Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 42 kasus itu, aset negara yang bisa diselamatkan hanya senilai Rp29 triliun.

"Uang Rp29 triliun sangat sedikit, tidak bisa diapa-apain," ujar Yusuf usai sidang disertasi di Kampus Universitas Padjajaran, Senin 10 Desember 2012.

Yusuf menambahkan, dari 42 kasus, 3 kasus ditangani oleh KPK. Sementara itu, 29 kasus ditangani oleh Kejaksaan, dan 9 kasus oleh Polri. Penanganan oleh ketiga lembaga ini dinilai belum maksimal untuk mengembalikan aset negara.

Jika tidak ada tindakan tegas dari para penegak hukum,  maka aset negara yang dikorupsi ini akan sulit dikembalikan. "Aset negara yang bisa disita dari hasil kasus korupsi batasan kadaluarsanya 30 tahun," katanya.

Muhammad Yusuf baru saja melalui sidang disertasi promosi Doktoral di Kampus Pasca Sarjana Unpad siang ini. Dia meneliti masalah "Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana". Dalam disertasi ini, Yusuf meyakini bisa mencari aset para terdakwa korupsi tanpa harus melalui proses pidana dengan ketetapan hukum (inkrah) yang diatur dalam KUHAP.
 
"Aset para terdakwa korupsi misalnya, bisa kita telusuri tanpa harus melalui sebuah proses persidangan. Di mana dalam hal ini keluarga dari terdakwa korupsi bisa dimintai keterangan lebih lanjut tanpa harus melalui proses sidang," ungkap Yusuf dalam paparannya dihadapan tim penguji dan tim promotor. (umi)

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024