Hakim Agung Yamanie Diberhentikan Tidak Hormat

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat.

"Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E. Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.

Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika. "Maka pembelaan diri hakim terlapor ditolak. Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal MA," ujar Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Suparman Marzuki.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Usai dibacakan putusan, Yamanie tampak lemas. Dengan pengawalan beberapa petugas pengamanan MA, Yamanie meninggalkan gedung MA.

Seperti diketahui, hakim Yamanie menjadi salah satu anggota majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk memotong vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.

Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu menuai kritik karena pertimbangan potongan hukuman tersebut dinilai tak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia. Padahal hukum positif Indonesia mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Kejanggalannya tak cuma itu. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang tahun 2006, vonis bagi Hengky tertulis lebih rendah lagi, yaitu 12 tahun.

Perubahan vonis ini kemudian terungkap ke media massa. MA pun bergerak cepat dengan memeriksa semua anggota majelis hakim kasus itu, termasuk Hakim Agung Yamanie.

Dalam Sidang MKH, Hakim Yamanie membantah telah melakukan pemalsuan putusan PK Hengky Gunawan. Hakim Yamanie mengaku tidak membaca kembali draf putusan yang ia tandatangani. "Saya tidak membaca lagi, karena itu bukan otoritas saya, tapi otoritas ketua majelis. Saya tidak menduga putusan tersebut amarnya 12 tahun karena putusan yang disepakati adalah 15 tahun," kata Yamanie. (umi)

PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan Bansos dan PKH ke 2.500 Keluarga Penerima Manfaat

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

PT Pos Indonesia (Persero) kembali menyalurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024