MA: Hakim Yamanie Dipecat, Musibah Sekaligus Anugerah

Sidang Kode Etik Hakim Achmad Yamanie
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung menjadikan pemberhentian Hakim Agung Achmad Yamanie sebagai momen untuk bersih-bersih.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menilai kejadian ini sebagai musibah sekaligus anugerah. "Ini musibah sekaligus anugerah," kata Djoko di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.

Musibah, dia melanjutkan, karena kejadian ini justru memperburuk citra Mahkamah Agung. Anugerah, karena akan membuka peluang MA untuk bersih-bersih. "Ini peluang kalau kami bisa memanfaatkan ini dengan baik," ucap Djoko.

Djoko mengatakan, jika Mahkamah Agung bertindak tegas, hakim agung yang mempunyai rencana atau pikiran untuk melakukan pelanggaran kode etik akan mengurungkan niatnya.

Dia juga mempersilakan Komisi Yudisial untuk menelusuri peran Majelis Hakim Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan lainnya yakni, Hakim Agung Imron Anwari dan Hakin Agung Nyak Pha.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

"Tapi, hasil pemeriksaan MA terhadap Imron Anwari dan Nyak Pha tidak ada bukti, tidak menemukan indikasi adanya indikasi suap," kata dia.

Menyoal laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Yamanie ke pihak kepolisian, Mahkamah Agung mempersilakan.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat.

"Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu, hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, hari ini.

Hakim Yamanie menjadi salah satu anggota majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk memotong vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.

Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu menuai kritik, karena pertimbangan potongan hukuman tersebut dinilai tidak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia. Padahal, hukum positif Indonesia mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Kejanggalannya tak cuma itu. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang pada 2006, vonis bagi Hengky tertulis lebih rendah lagi, yaitu 12 tahun. (art)

Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024