MA: Imron Teman Yamanie Tak Terbukti Bersalah

Sidang Kode Etik Hakim Achmad Yamanie
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan bahwa Hakim Agung Imron Anwari tidak terlibat dalam pemalsuan putusan gembong narkoba, Hengky Gunawan. Namun demikian, dia mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang memutus perkara bersama Achmad Yamanie itu.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Imron," kata Hatta Ali di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2012.

MA mempersilahkan jika Komisi Yudisial ingin memeriksa ulang Hakim Agung Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha sebagai majelis hakim PK Hengky Gunawan. "Kalau KY mau periksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," kata Hatta.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Hatta menegaskan, mengenai dugaan adanya keterlibatan juru ketik PK, Abdul Halim, akan diproses oleh Badan Pengawasan MA. "Abdul Halim itu kan pegawai biasa. Jadi ini kewenangan Badan Pengawasan." 

Majelis Kehormatan Hakim telah memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Hakim Yamanie menjadi salah satu anggota majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk memotong vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.

Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu menuai kritik, karena pertimbangan potongan hukuman tersebut dinilai tidak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia. Padahal, hukum positif Indonesia mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Kejanggalannya tak cuma itu. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang pada 2006, vonis bagi Hengky tertulis lebih rendah lagi, yaitu 12 tahun.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko memberi sinyal bahwa institusinya akan memecat juru ketik putusan Peninjauan Kembali Hengky Gunawan yang bernama Abdul Halim.

Dari pemeriksaan MA, ditemukan bahwa mantan Hakim Agung Achmad Yamanie bekerjasama dengan Abdul Halim dalam mengubah putusan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.

"Kerjasama dengan Yamanie itu kan hanya dengan si operator itu (Abdul Halim). Saya dengar rekomendasinya juga diberhentikan, tapi belum, mungkin nunggu MKH ini dulu," ujar Djoko. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya