Panitera Muda PN Bandung Tersangka Korupsi

Hakim Imas Dianasari Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Hakim Adhoc Pengadilan Hukum Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"KPK menetapkan IW sebagai tersangka. IW adalah plt Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat 14 Desember 2012.

Johan mengatakan, penetapan IW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap hakim PHI PN Bandung, Imas Dianasari oleh Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio. Dalam kasus tersebut, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.

"Sejak kemarin melalui surat perintah penyidikan, IW selaku plt Panitera Muda sebagai tersangka," ujar Johan.

IW dijerat pasal penyuapan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau b atau f dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Imas Dianasari telah divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Imas terbukti bersalah. Imas tertangkap tangan saat sedang menerima uang dari Odih pada 30 Juni 2011 di Restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. KPK menemukan ada pemberian Rp352 juta dari Odi yang merupakan kuasa hukum PT Onamba Indonesia. Pemberian suap dilakukan agar majelis hakim menolak perkara gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba. (adi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024