Pelanggaran Kebebasan Beragama Rambah Sekolah

Sejuta Lidi
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Setara Institute melansir ada 371 tindakan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia dari 264 peristiwa. Bahkan, pelanggaran kebebasan beragama saat ini juga sudah merambah ke dunia pendidikan. Sebanyak 9 kasus tercatat sepanjang 2012. Tindakan pelanggaran kebebasan beragama ini, misalnya, pihak sekolah mendiskreditkan kelompok tertentu.

Misalnya, ada sebuah sekolah di Kudus yang dipaksa pindah keyakinan tertentu. Di Rembang, ada seorang anak yang bersekolah di sekolah umum di komunitas Samin, tapi dipaksa untuk masuk agama tertentu. Contoh lain, di Bekasi ada seorang siswa yang diwajibkan untuk ikut aliran tertentu. Serta adanya kewajiban zakat bagi guru-guru.

"Kalau produk kebijakannya memang tidak ada, tapi ini tindakan pihak sekolah yang mendiskreditkan kelompok tertentu. Sementara, bagi kami kasus kewajiban zakat bagi guru-guru ini adalah pemaksaan aktivitas agama," kata peneliti Setara, Ismail Hasani, di Hotel Atlet Century, Senin 17 Desember 2012.

Selain itu, pelanggaran kebebasan beragama juga terjadi ketika ada sebuah sekolah umum yang seharusnya wajib menyediakan pelajaran dari berbagai agama, namun, jika tak bisa memenuhi, kata Ismail, seharusnya anak-anak yang tak beragama tertentu tak diwajibkan ikut mata pelajaran tersebut.

Selain di sekolah, Setara juga melansir 145 tindakan yang melibatkan penyelenggara sebagai aktor utama. 117 Di antaranya merupakan tindakan aktif dan 28 di antaranya merupakan tindakan pembiaran. Termasuk di dalam itu, kata Ismail, tindakan aktif negara, ada pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan.

"Contohnya, ada pejabat yang menyatakan Syiah adalah sesat, makanya layak diserang. Apakah dia melanggar hukum atau tidak, ini bisa diperdebatkan, tapi ini adalah pelanggaran etik penyelenggara negara," kata Ismail.

Sementara, Ismail mengatakan, Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian sebanyak 40 tindakan, pemerintah kabupaten sebanyak 28 tindakan, pemerintah kota 10 tindakan, kementerian agama dan camat masing-masing 8 tindakan dan kejaksaan 6 tindakan.

"Ini tanda bahwa pemerintah daerah tidak punya pedoman yang sama terkait mengatasi kekerasan-kekerasan beragama dan keyakinan," kata dia.

Sementara, ada juga berbagai pelanggaran kebebasan umat beragama yang melibatkan organisasi maysrakat. (umi)

Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis
Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Suzuki Carry telah mewarnai perjalanan panjang perkembangan angkutan kota di berbagai daerah Indonesia.. Bagaimana sejarah Carry bisa menjadi mobil angkot di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024