Cemarkan Nama Marwan, Fajriska Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Boy Fajriska
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul Ansyari

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dengan terdakwa Muhamad Fajriska Mirza alias Boy, Rabu 19 Desember 2012. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk Fajriska yang juga seorang pengacara itu.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Koordinator JPU, Arief Indra Kusuma Adhi saat membacakan dakwaan.

JPU juga menjerat Fajriska dengan pasal subsidair karena dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Marwan dengan mengumbar tuduhan di muka umum. Perbuatan ini dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP, dan pasal 310 ayat (2) KUHP," kata Arief.

Dakwaan untuk Fajriska tak hanya sampai di situ. JPU juga menjeratnya dengan pasal primair ke dua, Pasal 263 Aayat (1) KUHP. JPU menilai Fajriska telah membuat surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian Marwan Effendy. Sedangkan dakwaan subsidair ke dua, JPU menjerat Fajriska dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara Fajriska, Budi Sanjaya, menyatakan keberatan. Dalam sidang selanjutnya, yang rencananya akan digelar Kamis, 27 Desember 2012, Budi akan mengajukan nota keberatan. "Tidak satu pun perbuatan yang didakwakan itu memenuhi unsur. Semua yang didakwakan itu tidak dilakukan oleh klien kami," terangnya usai persidangan.

Kasus ini bermula saat sebuah akun Twitter @fajriska menuding Marwan Effendy ketika menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun twitter @TrioMacan2000.

Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan, ia yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu.

Sementara itu, akun @Fajriska juga membantah sebagai M Fajriska yang berprofesi pengacara. "Dengan senang hati, saya bukan Fajriska Mirza atau Boy," kata pemilik akun twitter @fajriska dalam pesan kepada VIVAnews. (umi)

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024