- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tengah melakukan audit terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama.
"Kami melihat ada proses yang tidak transparan," kata Kepala PPATK, M Yusuf, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu, 2 Januari 2013.
Yusuf menuturkan, dana penyelenggaraan Haji yang dikumpulkan dari Ongkos Naik Haji jamaah setiap tahunnya mencapai Rp80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp2,3 triliun. "Bunga sebesar itu bisa dibelikan apartemen ini," ujar Yusuf.
Di antara beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji adalah terkait penukaran valuta asing oleh Kementerian Agama. Menurut Yusuf, ada oknum yang diperintahkan Kemenag untuk membeli valas dalam jumlah besar. "Kenapa kok orang ini terus. Terus waktu beli valasnya kapan? Jangan-jangan beli valasnya lebih murah. Kan ada seperti itu," kata Yusuf
Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang dalam jumlah rupiah yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah Haji, tetapi digunakan untuk merehabilitasi kantor dan membeli kendaraan operasional. "Kenapa bukan uang dari Kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," ujar dia.
PPATK juga menyoroti bank yang dipilih untuk menyimpanan ONH jamaah. Bank yang dipilih untuk menyimpan ONH itu seharusnya dijelaskan, sebab hal itu berpengaruh dalam besaran bunga ONH. "Kami tidak melihat parameter bank itu. Kami minta standarisasi, kenapa misalnya pilih bank X bukan Y," kata dia.