WALHI Gugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gubernur Bali I Made Mangku Pastika
Sumber :
  • Wima Saraswati/VIVAnews

VIVAnews – Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas pemberian izin pengelolaan hutan mangrove.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

WALHI bersama beberapa elemen lain mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar hari ini, Rabu 2 Januari 2013, memakai nama Tim Advokasi Penyelamat Kelestarian (TAPAK). Gugatan itu bernomor 01/G/2013/PTUN.Dps itu.

Ketua Dewan Daerah WALHI Bali, Wayan Suardana, mengatakan Pastika digugat terkait pemanfaatan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. “Ini adalah kasus pertama di Bali, di mana Gubernur digugat ke PTUN karena melanggar beberapa ketentuan lingkungan hidup,” kata Suardana yang akrab disapa Gendo itu.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Menurut Gondo, Gubernur Bali tidak memiliki itikad baik untuk mencabut izin pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai seluas 102,2 hektar yang dikeluarkan untuk PT Tirta Rahmat Bahari.

PT Tirta menggunakan Taman Hutan Raya itu untuk pengembangan kawasan wisata. Untuk itu WALHI mendaftarkan tiga delik aduan ke PTUN Denpasar. Pertama, Gubernur Bali dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, Gubernur dinilai melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketiga, gubernur dinilai melanggar azas pengelolaan pemerintah yang baik dan benar.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

“Gubernur telah melanggar dan tidak memperhatikan moratorium yang dibuatnya sendiri, bahwa di Bali selatan tidak perlu lagi membangun berbagai akomodasi pariwisata dan sejenisnya,” kata Gendo.

Keberadaan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, ujar Gendo, berhubungan erat dengan mitigasi dampak lingkungan hidup dan kebencanaan, serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem terhadap intrusi air laut dan melindungi abrasi. “Artinya Gubernur sudah melanggar apa yang ia buat sendiri untuk melindungi hutan di Bali,” kata Gendo.

Pastika Siap

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Made Mangku Pastika justru menyambut baik gugatan yang dilayangkan WALHI. Pastika mengatakan, sebagai seorang manusia, ia juga berpotensi berbuat salah. Oleh karena itu mantan Kapolda Bali ini meminta agar kesalahannya ditunjukkan.

“Saya senang dengan gugatan yang dilayangkan. Daripada berkoar-koar dengan tidak elegan dan terkesan primitif, maka lebih elegan digugat ke PTUN,” kata Pastika. Selama ini, menurut Pastika, timnya sudah bekerja keras melakukan kajian terhadap apa yang disampaikan WALHI.

Bila nantinya dari hasil kajian tersebut ditemukan pelanggaran, maka Pastika mengaku tak segan mencabut izin yang telah ia keluarkan untuk PT. Tirta Rahmat Bahari itu. “Kalau salah pasti dicabut. Tidak ada gengsi-gengsian. Kami komitmen menjaga alam Bali,” kata Pastika. (umi)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024