Sidang Penghinaan via Twitter, Locus Delicti di Mana?

Sidang Boy Fajriska
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul Ansyari

VIVAnews - Salah satu unsur penting dalam hukum pidana adalah tempat kejadian peristiwa sehingga menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili. Lalu, bagaimana menentukan tempat kejadian peristiwa atau locus delicti kasus penghinaan yang dilakukan di dunia maya, melalui akun Twitter?

Itulah poin keberatan yang diajukan terdakwa Muhamad Fajriska Mirza alias Boy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pencemaran nama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Boy yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Budi Sanjaya, menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau obscuur libel.

"Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dakwaan primer, penuh ketidakjelasan. Apalagi dakwaan juga dikombinasikan dengan dakwaan pidana lainnya yang bersifat pidana umum," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2012.

Menurut Budi, dakwaan atas kliennya itu tidak dapat dibenarkan karena merupakan dakwaan yang tidak pasti, dan merupakan dakwaan yang kabur yang menyulitkan kliennya melakukan pembelaan. "Hal ini membuktikan bahwa penuntut umum ragu dan tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE dimaksud," ujarnya.

Budi juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Salah satu alasannya adalah tempat tinggal sebagian besar saksi tidak berada di Jakarta Selatan. "Jika dicermati dari sekitar 18 orang saksi, hanya satu saja yang kediamannya di Jakarta Selatan," katanya.

Budi melanjutkan jika 3 orang dari 18 saksi itu ada yang dianggap tinggal di wilayah Jakarta Selatan, hal tersebut keliru sebab ketiganya menggunakan alamat kantor. "Ini justru lebih menunjukkan bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan di mana sesungguhnya locus delicti dalam perkara akun Twitter ini."

Sebelumnya, JPU yang dipimpin oleh Arief Indra Kusuma Adhi mendakwa Fajriska dengan berbagai pasal berlapis. Arief menilai Boy dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik Marwan Effendy melalui akun @fajriska. Terdakwa Fajriska didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga menjerat Fajriska dengan pasal subsidair karena dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Marwan dengan mengumbar tuduhan di muka umum. Perbuatan ini dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP, dan pasal 310 ayat (2) KUHP.

Dakwaan untuk Fajriska tak hanya sampai di situ. JPU juga menjeratnya dengan pasal primair ke dua, Pasal 263 Ayat (1) KUHP. JPU menilai Fajriska telah membuat surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian Marwan Effendy. Sedangkan dakwaan subsidair ke dua, JPU menjerat Fajriska dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Kasus ini bermula saat sebuah akun Twitter @fajriska menuding Marwan Effendy ketika menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun twitter @TrioMacan2000.

Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan, ia yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu.

Sementara itu, pemilik akun @Fajriska juga membantah sebagai M Fajriska yang berprofesi pengacara. "Dengan senang hati, saya bukan Fajriska Mirza atau Boy," kata pemilik akun twitter @fajriska dalam pesan kepada VIVAnews. (adi)

Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024