Dua Tersangka Korupsi Alquran Segera Disidang

KPK Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan anggaran pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

"Iya rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat 4 Januari 2012.

Menurut Priharsa, berkas penyidikan Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya akan diproses dan diserahkan ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Ada waktu 14 hari untuk memproses penuntutan, baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.

Dendy maupun Zulkarnaen sudah hadir di gedung KPK. Dendy yang masih menggunakan kursi roda itu membenarkan akan menandatangani pelimpahan berkas penyidikan."Insya Allah pelimpahan," kata Dendy.

Sementara Zulkarnaen Djabar yang kini dtahan di Rutan Guntur datang beberapa saat setelah kedatangan Dendy. Mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mengaku akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya.

"Saya dipanggil Jaksa untuk tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas)," ujar Zulkarnaen.

Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar. Uang suap diberikan untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (umi)

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum
Menko Perekonomian sekaligus Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto.

Soal Wacana PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Bakal Bahas di Internal KIM

Plt Ketum PPP menyebutkan, belum ada pembicaraan di dalam internal partai yang membahas soal bergabung ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024