Tersangka Korupsi Quran Ditahan Satu Sel dengan Ayahnya

Dendy Prasetya Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, Dendy Prasetya, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai tersangka, Jumat 4 Januari 2013.

Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia itu ditahan di rumah tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Dia mendekam satu sel bersama ayahnya, anggota DPR Zulkarnaen Djabar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Saya ikuti penahanan ini supaya semuanya bisa cepat selesai,” kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Dendy yang sebelumnya patah kaki akibat kecelakaan, dipapah petugas KPK untuk naik mobil tahanan. Dendy berharap penanganan perkaranya segera rampung dan segera disidangkan.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan demi kepentingan penyidikan, Dendy yang juga Sekjen Gema MKGR akan ditahan selama 20 hari.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran, yaitu anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, dan putra kandungnya Dendy Prasetya.

Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi, termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR, seperti Fadh A. Rafiq dan Vasco Ruseimy. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, termasuk Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024